loader

PENCETAKAN KTP-El ( WNI dan WNA Pemegang KITAP )

Layanan penerbitan dokumen KTP-El bagi yang belum pernah memiliki KTP-El (baru perekaman), hilang atau rusak/patah/tidak terbaca/perubahan elemen data.

Data Layanan

Data terkait layanan ini

Petunjuk lengkap tentang pengajuan layanan PENCETAKAN KTP-El ( WNI dan WNA Pemegang KITAP ) dapat didownload dengan menekan tombol berikut:

Download petunjuk

Dokumen Fisik Persyaratan
Pengambilan Dokumen Kependudukan

Anjungan Disdukcapil Mandiri

Persyaratan

Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan
  • Kartu Keluarga terbaru ( tandai yang akan mencetak ktp el )
  • KTP-El Pemohon (rusak/patah/tidak terbaca/krn perubahan elemen data)
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika KTP EL lama hilang)

Mekanisme Pengajuan

Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh pemohon terkait layanan ini
  • Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
  • Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada,maka di isi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-')
  • Operator Dinas memvalidasi dan memproses penerbitan KTP-El
  • KTP-El dicetak dikantor Dukcapil menggunakan blangko KTP-El
  • Pemohon mengambil KTP-El tersebut dikantor Dukcapil pada hari dan jam kerja, dengan membawa semua berkas yang telah diupload pada pengajuan layanan (Surat Keterangan Hilang/KTP-El lama/Kartu Keluarga)
  • Pengambilan KT-El yang sudah di cetak harus yang bersangkutan atau anggota dalam Kartu Keluarga
  • Jika Pemohon tidak dapat menunjukan dokumen yang telah diupload pada pengajuan layanan, maka KTP-El yang telah dicetak tidak dapat diambil
  • Maksimal KTP-El yang dicetak sebanyak 1 (satu) KTP-EL dalam tiap permohonan, jika lebih dari 1 (satu) KTP-EL, maka silahkan ajukan permohonan baru

Formulir

Daftar formulir yang harus diisi oleh pemohon untuk kemudian dikirim bersama persyaratan lainnya ke Disdukcapil

Isian Pengajuan

Daftar isian pada form pengajuan yang harus diisi oleh pemohon
Nama Pemohon Isi nama pemohon
NIK Pemohon Isi NIK pemohon
Nomor Kartu Keluarga Isi nomor Kartu Keluarga pemohon
Tanggal Pengambilan KTP-EL Isi hari dan tanggal perkiraan pengambilan KTP-El yang sudah dicetak, contoh ; Kamis, 16 April 2020
Nama yang mengambil KTP-EL Isi nama anggota dalam Kartu Keluarga yang akan mengambil KTP-EL
Perihal pencetakan Isi perihal pencetakan KTP-El, contoh : Baru rekam (belum pernah memiliki KTP-El) / hilang / rusak / tidak terbaca

Dokumen Untuk Diupload

Daftar dokumen yang harus diupload oleh pemohon
  • Kartu Keluarga terbaru ( tandai yang akan mencetak ktp el )
  • KTP-El Pemohon (rusak/patah/tidak terbaca/krn perubahan elemen data)
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika KTP EL lama hilang)
  • Foto Selpie (Jika pengambilan KTP-El di wakilkan anggota dalam Kartu Keluarga)

Status Pengajuan

Daftar status dari pengajuan yang dilakukan pemohon
Pengajuan baru Pemohon melakukan pengajuan layanan
Pengajuan disetujui Pengajuan disetujui untuk diproses
Pengajuan dibatalkan Pengajuan dibatalkan. Alasan pembatalan dapat dilihat pada histori status pengajuan
Pengajuan diproses Pengajuan sedang dalam proses pengerjaan. Status pengerjaan saat ini dapat dilihat pada histori proses pengerjaan
Pengajuan selesai Pengajuan selesai diproses

Proses Pengerjaan

Daftar proses yang menggambarkan tahapan pemrosesan pengajuan yang telah disetujui
Pencetakan dan Personalisasi Proses cetak KTP-El dan personalisasi data chip KTP-El

Dokumen Kependudukan Yang Dapat Didownload

Daftar dokumen kependudukan yang dapat didownlod oleh pemohon ketika pengajuan selesai diproses

Anjungan Dukcapil Mandiri

Daftar dokumen kependudukan yang dapat dicetak pada mesin ADM setelah pengajuan selesai diproses

Pengajuan Baru

Klik pada tombol berikut untuk melakukan pengajuan layanan PENCETAKAN KTP-El ( WNI dan WNA Pemegang KITAP )