loader
Jam Pelayanan Berakhir
  • Jam pelayanan pada hari kerja adalah 08:00 - 15:00
  • Pengajuan layanan akan dilayani mengikuti hari dan jam kerja. Senin s/d Kamis Pkl : 08:00 - 15.00 Wita, Jumat Pkl : 08.00 - 11.00. SAATNYA BERALIH KE IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD), DOWNLOAD DI APPSTORE/ PLAYSTORE.
Ikon Layanan

LANGKAH PASTI ( LAYANAN NIKAH TERINTEGRASI KUA )

Layanan penerbitan Kartu keluarga dan Buku Nikah KUA dimana nantinya warga yang melakukan proses nikah KUA akan mendapatkan KK dengan perubahan status dan Buku Nikah dari KUA setempat
Ikon Layanan

LAYANAN AKTA PENGAKUAN ANAK

Layanan Akta Pengakuan Anak dengan mengirim dokumen yang diupload ke Disdukcapil.
Ikon Layanan

LAYANAN AKU SAPA (PENERBITAN 3 IN 1 AKTA KELAHIRAN)

Layanan dimana akan diterbitkan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KIA/KTP El
Ikon Layanan

LAYANAN AKU SAPA (PENERBITAN 3 In 1 AKTA PERCERAIAN)

Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya
Ikon Layanan

LAYANAN AKU SAPA (PENERBITAN 3 IN 1 AKTA PERKAWINAN)

Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya.
Ikon Layanan

LAYANAN AKU SAPA (PENERBITAN 3 In 1 AKTA KEMATIAN)

Layanan dimaka Dinas menerbitan Akta Kematian dengan mengirim dokumen yang diupload ke Disdukcapil. untuk Proses Santunan Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 30 (tiga puluh ) hari kerja sejak meninggal dunia, Kartu Keluarga dan KTP El
Ikon Layanan

LAYANAN PELAPORAN KAWIN LUAR NEGERI

layanan pelaporan perkawinan yang mana nantinya pemohon akan memperoleh surat bukti Pelaporan Kawin Luar Negeri
Ikon Layanan

LAYANAN PELAPORAN KEMATIAN LUAR NEGERI

layanan pelaporan Kematian yang mana nantinya pemohon akan memperoleh surat bukti Pelaporan Kematian Luar Negeri
Ikon Layanan

LAYANAN PELAPORAN LAHIR LUAR NEGERI

layanan pelaporan lahir Luar Negeri yang mana nantinya pemohon akan memperoleh surat bukti Pelaporan Lahir Luar Negeri
Ikon Layanan

LAYANAN PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK

Layanan Pencatatan Pengangkatan Anak dengan mengirim dokumen yang diupload ke Disdukcapil.
Ikon Layanan

LAYANAN PENCATATAN PENGESAHAN ANAK

Pencatatan pengesahan anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama / kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
Ikon Layanan

LAYANAN PENCATATAN PERUBAHAN NAMA

Layanan penerbitan Dokumen pencatatan Perubahan Nama. Harus berdasarkan penetapan pengadilan serta mengirimkan dokumen ke Disdukcapil.
Ikon Layanan

LAYANAN PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN

Layanan penerbitan Dokumen pencatatan perubahan status kewarganegaraan. Harus mengirimkan dokumen ke Disdukcapil.
Ikon Layanan

LAYANAN PENERBITAN AKTA PERBAIKAN ATAU PEMBETULAN

Layanan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian dan Akta Kematian untuk perbaiakan atau pembetulan Harus mengirimkan dokumen ke Disdukcapil.
Ikon Layanan

LAYANAN PENERBITAN AKTA KARENA RUSAK ATAU HILANG

Layanan penerbitan Dokumen Akta hilang atau rusak. Harus mengirimkan dokumen ke Disdukcapil.
Ikon Layanan

LAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA WNA PEMEGANG KITAP ( KARTU IJIN TINGGAL TETAP )

Layanan Penerbitan dokumen Kartu Keluarga bagi Warga Negara Asing yang Pemegang KITAP.
Ikon Layanan

LAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA WNA PEMEGANG KITAP ( KARTU IJIN TINGGAL TETAP ) UNTUK PERKAWINAN CAMPURAN

Layanan Penerbitan dokumen Kartu Keluarga bagi Warga Negara Asing yang melakukan Perkawinan Campur Pemegang KITAP.
Ikon Layanan

LAYANAN PENGADUAN

LAYANAN UNTUK PENGADUAN TERKAIT PERMASALAHAN DATA DAN PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BADUNG
Ikon Layanan

LAYANAN SURAT KETERANGAN BELUM PERNAH KAWIN

Layanan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin yang mana nantinya pemohon akan memperoleh Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
Ikon Layanan

LAYANAN TELUNJUK SAKTI DESA / KELURAHAN (Penerbitan Akta Kematian 3 in 1)

TERWUJUDNYA LAYANAN UMUM BERTAJUK SISTIM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERINTEGRASI DI DESA BERBASIS ELEKTRONIK, SMART DAN AMAN.. UNTUK PROSES SANTUNAN JANGKA WAKTU PENDAFTARAN PALING LAMBAT 30 ( TIGA PULUH ) HARI KERJA SEJAK MENINGGAL DUNIA.
Ikon Layanan

LAYANAN TELUNJUK SAKTI DESA/KELURAHAN ( Penerbitan Akta Perkawinan 3 in 1)

TERWUJUDNYA LAYANAN UMUM BERTAJUK SISTIM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERINTEGRASI DI DESA BERBASIS ELEKTRONIK, SMART DAN AMAN. PENDUDUK AKAN MENDAPATKAN AKTA PERKAWINAN, KARTU KELUARGA DAN KTP EL KARENA PERUBAHAN STATUS
Ikon Layanan

LAYANAN TELUNJUK SAKTI DESA/KELURAHAN (Penerbitan Akta Kelahiran 3 in 1 )

TERWUJUDNYA LAYANAN UMUM BERTAJUK SISTIM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERINTEGRASI DI DESA BERBASIS ELEKTRONIK, SMART DAN AMAN. PENDUDUK AKAN MENDAPATKAN AKTA KELAHIRAN, KARTU KELUARGA DAN KIA
Ikon Layanan

PENCETAKAN KTP-El ( WNI dan WNA Pemegang KITAP )

Layanan penerbitan dokumen KTP-El bagi yang belum pernah memiliki KTP-El (baru perekaman), hilang atau rusak/patah/tidak terbaca/perubahan elemen data.
Ikon Layanan

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Pemerintah menerbitkan KIA bagi Penduduk WNI dan Penduduk WNA yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin.
Ikon Layanan

PENERBITAN KARTU KELUARGA (Karena Hilang/Rusak)

Layanan penerbitan Kartu Keluarga yang disebabkan karena Hilang/rusak
Ikon Layanan

PENERBITAN KARTU KELUARGA (Karena Perubahan Data)

Layanan penerbitan Kartu Keluarga yang disebabkan karena terjadinya perubahan data
Ikon Layanan

PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU (Karena Membentuk Keluarga Baru)

Layanan penerbitan Kartu Keluarga yang disebabkan karena adanya Perubahan Kepala Keluarga atau pembentukan Keluarga Baru
Ikon Layanan

PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU (karena Penggantian Kepala Keluarga/Kematian Kepala Keluarga )

Layanan penerbitan Kartu Keluarga yang disebabkan karena Perggantian Kepala Keluarga ( Kepala Keluarga meninggal )
Ikon Layanan

PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU (Karena Pisah Kartu Keluarga dalam 1 ( satu ) alamat)

Layanan penerbitan Kartu Keluarga yang disebabkan karena Pisah Kepala Keluarga dalam satu alamat
Ikon Layanan

PENERBITAN SKTT (WNA Pemegang KITAS)

Layanan Penerbitan dokumen SKTT bagi Warga Negara Asing yang Pemegang KITAS. Jika sudah selesai dicetak SKTT diambil dikantor Dukcapil.
Ikon Layanan

PENERBITAN SURAT PINDAH DATANG PENDUDUK WNI DAN WNA DALAM WILAYAH NKRI

Dinas menerbitkan Kartu Keluarga dengan alamat yang baru
Ikon Layanan

PENERBITAN SURAT PINDAH KELUAR ( SKPWNI / SKPOA ) PENDUDUK WNI DAN WNA DALAM WILAYAH NKRI

Dinas menerbitkanSurat Keterangan Pindah WNI dan WNA (SKPWNI dan SKPOA) untuk diproses pindah antar Kab/provinsi dan Kartu keluarga bagi anggota yang tidak ikut pindah
Ikon Layanan

SICAKEP KEREN ( Sistem Integrasi Catatan Sipil dan Kependudukan kepada Penduduk Rentan )

Terwujudnya pelayanan terintegrasi dalam Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi anak dan orang dewasa yang hidup di jalan dan atau diluar pengasuhan keluarga dimana nantinya warga akan mendapatkan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP El/KIA
Ikon Layanan

STANDAR PELAYANAN

33 STANDAR PELAYANAN DISDUKCAPIL KABUPATEN BADUNG